GARUT, iNews.id - Sodikin, Jajang Kuswara, dan Ujer, tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022). Ketiga tersangka kasus makar itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setibanya di PN Bandung, ketiga tersangka turun dari mobil tahanan. Mereka tampak mengenakan kemeja putih, kopiah, dan rompi oranye. Di bawah kawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, ketiganya dibawa masuk ke ruangan sidang PN Garut.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Garut, jajaran Polres Garut menjerat ketiga tersangka dengan UU ITE, UU Makar, dan UU tentang Lambang Negara. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Polisi, menyita sejumlah barang bukti termasuk bendera NII dari ketiganya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, kepolisian akan membongkar sisa-sisa jaringan NII di Garut. “Berbicara struktur organisasinya, ini yang masih jadi pendalaman pihak kepolisian,” kata Wirdhanto Wicaksono saat diwawancarai Senin (14/2/2022) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Garut menangkap Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara, tiga pria asal Pasirwangi Garut yang mendeklarasikan NII. Ketiga pria tersebut mengaku sebagai Jenderal NII.
Mereka mengklaim meneruskan cita-cita imam besar NII atau Daarul Islam Tentara Islam Indonesia (DI TII) Sensen Komara dan pendiri DI TII M Kartosuwiryo. Pidato deklarasikan NII yang disampaikan tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara itu direkam dalam format video lalu disebarkan ke channel YouTube, 'PKT 82'.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Garut, mereka diketahui telah membuat 57 video berisi NII. Channel YouTube, 'PKT 82' itu telah memiliki lebih dari 300 pengikut.
Selain deklarasi NII, ketiga tersangka juga mengajak masyarakat untuk bergabung. Bahkan mereka membuat bendera NII, yaitu merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan bintang.
Editor : Agus Warsudi
nii Negara Islam Indonesia makar pelaku makar pasal makar tuduhan makar negara islam garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait