Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah yang diunggahnya melakukan propaganda.
"Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII yakni almarhum Sensen Komara. Untuk itulah pihaknya bersama Satgas Antiradikalisme Kabupaten Garut terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut," kata Kaapolres, Kamis (3/2/2022)/
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir, menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. Oleh karenya pihaknya pun akan gencar melakukan pembinaan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait