GARUT, iNews.id - Mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII), tiga warga Garut ditangkap polisi. Ketiga orang ini pun diduga telah melakukan permufakatan dan berbuat makar.
Mereka diduga telah menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan menodai bendera kebangsaan atau lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, UJ dan JK, warga Kecamatan Pasirwang, Garut, ini ditangkap setelah videonya sempat viral dan menyebar di media sosial yang berisi deklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung.
Dari ketiga tersangka, tampak dua di antaranya sudah berusia renta dan mengaku sebagai jenderal di NII. Selain berbuat makar, para tersangka pun mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang NKRI.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang, satu buah mimbar, satu unit handphone dan pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII juga barang bukti lainnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah yang diunggahnya melakukan propaganda.
"Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII yakni almarhum Sensen Komara. Untuk itulah pihaknya bersama Satgas Antiradikalisme Kabupaten Garut terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut," kata Kaapolres, Kamis (3/2/2022)/
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir, menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. Oleh karenya pihaknya pun akan gencar melakukan pembinaan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait