Selain mengamankan tersangka, Fahri Siregar menyampaikan, petugas menyita sembilan kendaraan hasil kejahatan yang belum sempat terjual. Selain itu, sebilah celurit dan dua motor milik tersangka yang digunakan saat beraksi juga turut diamankan. Barang bukti tersebut diamankan petugas dari rumah masing-masing tersangka.
"Kami berhasil mengungkap sebanyak sembilan TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengamankan sembilan motor hasil kejahatan, serta dua sepeda motor milik pelaku yang di gunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya," ujar Kapolres Indramayu.
Saat ini, Fahri menyatakan, ketiga tersangka telah mendekam di ruang tahanan polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima sampai sepuluh tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait