Sembilan anggota komplotan curammor di Indramayu berhasil ditangkap. Saat ini mereka sedang menjalani serangkaian pemeriksaan. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama ini mereka kerap beraksi di sejumlah wilayah Indramayu.

Kesembilan pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Indramayu, yakni IBL (27), EG (19), RJK (20), AFJ (22), DS (32), RD (30), CMI (32), ADR (29), warga Kecamatan Krangkeng, dan MT (44), warga Kecamatan Anjatan. 

Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor berinisial FN (28), warga Kecamatan Cikedung, Indramayu, masih dinyatakan buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buah mata kunci, 10 lembar STNK berbagai jenis kendaraan sepeda motor, 10 kunci kontak, dan sejumlah sepeda motor hasil curian.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mengendarai sepeda motor melakukan hunting atau mencari target. 

Setelah mendapatkan target, lanjut Fahri, lalu pelaku mengamati dan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sembari menunggu pelaku lain yang sedang mengambil sepeda motor target.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Di TKP, anggota kami menghimpun data hingga berhasil mengamankan para pelaku," kata Fahri, didampingi Kasat Reskim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di mapolres setempat, Jumat (1/12/2023).

Kapolres menerangkan, para pelaku ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kecamatan Krangkeng. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi tersebut merupakan hasil curian dari beberapa TKP. 

"TKP-nya itu di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu Kecamatan Jatibarang 1 TKP, Juntinyuat 1 TKP, Sukagumiwang 1 TKP, Widasari 1 TKP, Pasekan 1 TKP, Anjatan 1 TKP, Sukra 1 TKP, Patrol 1 TKP, dan Kecamatan Indramayu 2 TKP," ujar dia.

Akibat perbuatannya, AKBP M Fahri Siregar menyatakan, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network