Sebanyak 288 narapidana tindak pidana korupsi dan pidana umum Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). (Foto: Mujib Prayitno).

Pemberian remisi dilakukan setelah para narapidana melaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan Lapas Sukamiskin. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang memenuhi kriteria dari Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman. 

Beberapa narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain Setya Novanto (kasus korupsi pengadaan e-KTP), Djoko Susilo (kasus korupsi simulator SIM) dan mantan Wali Kota Bandung Nana Mulyana (kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City).

Ada pula narapidana yang tidak mendapatkan remisi, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjalani hukuman seumur hidup. 

Selain itu, narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, hukuman seumur hidup, atau hukuman subsider karena tidak membayar denda juga tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network