BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 288 narapidana tindak pidana korupsi dan pidana umum yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). Remisi yang diberikan bervariasi, 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah mengatakan, dari total 443 narapidana di lapas tersebut, sebanyak 288 napi menerima remisi. Namun, pada lebaran kali ini, tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang," ujar Benny Lapas Kelas I Sukamiskin, Senin (31/3/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait