Sebanyak 28 pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung ditangkap polisi. (FOTO: iNews.id)

Kapolrestabes Bandung menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kejahatan jalanan masing-masing dijerat Pasal 363, 365, Undang-undang Darurat, Pasal 351, dan 170 KUHP.

Polrestabes Bandung, tutur dia, terus berupaya menciptakan Kota Bandung aman dan kondusif. Caranya, menempatkan personel kepolisian di lokasi rawan kejahatan. Termasuk memaksimalkan tim Prabu.

"Nanti akan diberdayakan lagi seluruh satuan di Polrestabes Bandung, ada mobil patroli. Lusa ada apel besar, mobil patroli ada memberikan rasa aman dan nyaman," tutur Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network