Kapolrestabes Bandung menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kejahatan jalanan masing-masing dijerat Pasal 363, 365, Undang-undang Darurat, Pasal 351, dan 170 KUHP.
Polrestabes Bandung, tutur dia, terus berupaya menciptakan Kota Bandung aman dan kondusif. Caranya, menempatkan personel kepolisian di lokasi rawan kejahatan. Termasuk memaksimalkan tim Prabu.
"Nanti akan diberdayakan lagi seluruh satuan di Polrestabes Bandung, ada mobil patroli. Lusa ada apel besar, mobil patroli ada memberikan rasa aman dan nyaman," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung aksi kejahatan antisipasi kejahatan kasus kejahatan berantas kejahatan jalanan kejahatan kejahatan jalanan
Artikel Terkait