BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 28 tersangka pelaku kejahatan jalanan atau street crime di Kota Bandung ditangkap polisi selama bulan puasa. Mereka terlibat dalam 21 kasus kejahatan, seperti, curat, curat, perkelahian, pengeroyokan, dan pembunuhan.
"Sebanyak 21 kasus kejahatan terjadi di Kota Bandung selama bulan suci Ramadhan. Jumlah tersangka yang ditangkap 28 orang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/4/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, 25 unit sepeda motor, handphone, pisau, golok, linggis, celurit, dan perhiasan emas.
"Modus para pelaku melakukan kejahatan, yaitu, membacok, merampas, menggunakan kunci palsu, senjata tajam, dan mengeroyok dan," ujar Kombes Pol Budi sartono.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kejahatan jalanan masing-masing dijerat Pasal 363, 365, Undang-undang Darurat, Pasal 351, dan 170 KUHP.
Polrestabes Bandung, tutur dia, terus berupaya menciptakan Kota Bandung aman dan kondusif. Caranya, menempatkan personel kepolisian di lokasi rawan kejahatan. Termasuk memaksimalkan tim Prabu.
"Nanti akan diberdayakan lagi seluruh satuan di Polrestabes Bandung, ada mobil patroli. Lusa ada apel besar, mobil patroli ada memberikan rasa aman dan nyaman," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung aksi kejahatan antisipasi kejahatan kasus kejahatan berantas kejahatan jalanan kejahatan kejahatan jalanan
Artikel Terkait