Warga di Cimahi masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran. (Foto: Dok)

Terkait proses pembuatan akta kelahiran, Rosi menyebutkan, bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan di setiap kecamatan, mulai dari Cimahi Selatan, Cimahi Utara, dan Cimahi Tengah.

"Pembuatan dokumen akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Permendagri 109/2019. Sebab sekarang kan sudah menggunakan tanda tangan elektronik," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network