Terkait proses pembuatan akta kelahiran, Rosi menyebutkan, bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan di setiap kecamatan, mulai dari Cimahi Selatan, Cimahi Utara, dan Cimahi Tengah.
"Pembuatan dokumen akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Permendagri 109/2019. Sebab sekarang kan sudah menggunakan tanda tangan elektronik," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait