"Kategori kerusakan ruangan yang akan diperbaiki menggunakan APBD KBB dan DAK hanya dua yakni kategori rusak sedang dan rusak berat," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk kategori rusak ringan akan dianggarkan oleh sekolah masing-masing dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab dalam aturan ada ketentuan pos dana BOS untuk dialokasikan ke hal tersebut.
"Adanya program peningkatan sarana dan prasarana ini semoga dapat meningkatkan semangat belajar para siswa," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait