"Jadi kita mengusulkan itu ada yang namanya Analisis Beban Kerja (ABK) yang harus sesuai dengan evidence kebutuhan, angkanya kita hitung. Kemungkinan dari pusat, berdasarkan rakor (rapat koordinasi) kemarin, akhir Maret baru bisa dipastikan jumlahnya (formasi ASN untuk Kota Bandung)," ujarnya.
Adi menuturkan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi yang sama. Jadi, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi tersebut. "Siapa pun nanti, baik honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi," tutur Adi.
Kendati begitu, kata Kepala BKPP Kota Bandung, ada perbedaan dalam persyaratan. Bila CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun dalam PP, sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa. Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh guru lebih senior.
"Untuk formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain sebagainya, detail persyaratannya nanti kami akan umumkan kembali," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait