Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Kasatres Narkoba Polres Garut menuturkan, perbuatan tersangka menjual obat terlarang, tembakau sintetis, dan miras itu akan membahayakan kesehatan manusia dan melanggar Undang-Undang tentang kesehatan.

Para tersangka pengguna, tutur Kasatres Narkoba, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang lain. Kemudian polisi berhasil mengejarnya dan menangkap dua orang yang berperan sebagai penjual narkoba.

"Hasil dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 762 tablet obat jenis Hexymer, 30 butir Trihexypenidyl, 15 paket kecil tembakau sintetis, dan 72 botol ciu. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Pengakuan tersangka, barang yang dimilikinya didapat dari Bandung," tutur tutur Kasatres Narkoba Polres Garut.

Akibat perbuatannya itu, penjual dalam kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196 dan 198 UU Nomor 36 tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Pelaku yang menjual tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 juncto pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap AKP Maolana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network