Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Sebanyak 20 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut ditangkap Polisi. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras (miras) jenis ciu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan, dari 20 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya penjual. Mereka ditangkap di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terduga pembeli ada 18 orang dan dua pelaku penjual ditangkap di lokasi penggerebekan di Balubur, Limbangan," kata Kasatres Narkoba Polres Garut, Senin (8/11/2021).

AKP Maolana menyatakan, polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang memabukkan, seperti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras.

Tim Sancang Polres Garut, ujar AKP Maolana, menindaklanjuti informasi masyarakat itu hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku inisial FA (28) yang merupakan penjual obat keras kepada kalangan anak muda di Balubur, Kecamatan Limbangan.

"Setelah dapat informasi, kami lakukan penyelidikan lalu dan penggerebekan pada Minggu (7/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Limbangan," ujar AKP Maolana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network