Kedua YouTuber berinisial SH (32) dan BS (19), diamankan petugas Sat Reskrim Polres Indramayu karena menyebarkan hoaks rumah warga dijarah setelah kebakaran kilang minyak Pertamina di Bolangan. (Foto: Okezone/Fathnur Rohman)

"Kami dapatkan identitas pengunggah awal, kemudian kami amankan. Modus mereka ingin menaikkan rating akun YouTube-nya," ujar Ardian.

Akibat perbuatannya, kedua YouTuber tersebut bakal dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami amankan juga sejumlah barang bukti seperti gadget, laptop, dan tangkapan layar postingannya," ucapnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network