Kuasa hukum terpidana kasus Vina saat berada di Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa dua terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung atau Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Keduanya yakni Jaya dan Eko Ramadhani yang diperiksa selama 7 jam dari pukul 15.00 hingga 21.00 WIB 

Kedua terpidana dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Sebelumnya, penyidik memeriksa lima terpidana kasus Vina Cirebon, antara lain, Rivaldi, Sandi, Hadi dan Supriyanto di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung.   

Pemeriksaan itu dilakukan atas tindak lanjut dari laporan kuasa hukum terpidana terkait dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Aep dan Dede, saksi kunci dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum terpidana Jaya dan Eko, Fredy S Panggabean mengaku mendampingi kliennya selama pemeriksaan.

“Pertanyaan yang diajukan mengenai kronologi kejadian dan tentang kesaksian palsu Dede dan Aep,” kata Fredy. 

"Klien kami, Eko dan Jaya memberikan keterangan sesuai laporan yang kami buat. Itu yang menjadi poinnya," ucapnya lagi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network