Retribusi TKA yang bekerja di Cimahi tidak masuk kas daerah karena aturan daerah berbenturan dengan UU Cipta Kerja. (Foto: Pexels/ILUSTRASI)

Kadisnaker Cimahi berharap retribusi TKA itu bisa ditarik kembali tahun ini dan dananya menjadi pendapatan daerah Cimahi. Sayaratnya asalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu sudah selesai direvisi.

Saat ini, tutur Kadisnaker Cimahi, revisi perda tersebut masih dalam proses penggodokan di DPRD Cimahi. Disnaker Cimahi berharap revisi perda bisa segera selesia sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah. 

Sebelumnya Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. "Perda-nya masih dalam proses. Semoga saja bisa segera beres di tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi ke Pemkot Cimahi," tutur Kadisnaker Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network