CIMAHI, iNews.id - Kurang dari sepekan petugas Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk satu dari dua pelaku penusukan Kolonel TNI (purnawirawan) Sugeng Waras di Jalan Kolonel Masturi, depan gerbang Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi. Satu pelaku lainnya, berinisial I masih dalam pengejaran.
Tersangka I merupakan pelaku utama penusukan itu agar bisa mengungkap motif penusukan terhadap Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras tersebut.
Berikut enam fakta kasus penusukan terhadap Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras pada Kamis 29 Desember 2022 berdasarkan konferensi pers yang digelar Polres Cimahi, Rabu (4/1/2022):
1. Dibuntuti 2 Pelaku dari AWC
Pelaku R (33) yang ditangkap di Depok pada Senin (2/1/2023) ternyata sudah memantau dan membuntuti korban Sugeng Waras sejak di tempat Alam Wisata Cimahi (AWC).
R kemudian berpura-pura menyebutkan pintu mobil korban terbuka sehingga korban Sugeng Waras berhenti tepat di depan Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi, pada Kamis (29/12/2022) lalu. Saat hendak memeriksa pintu belakang, korban ditusuk oleh pelaku I.
Editor : Agus Warsudi
korban penusukan motif penusukan pelaku penusukan penusukan purnawirawan tni ad purnawirawan tni kota cimahi Kapolres Cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait