Meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari kuasa hukum tergugat Djakaria Komar, namun putusan sudah keluar. Sehingga pihaknya tidak bisa menunggu karena saat aanmaning dan tergugat juga dihadirkan itu, menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar. "Kami juga harus melayani permohonan penggugat, sehingga eksekusi dilakukan hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Maria Elska Liliasari, kuasa hukum Djakaria Komar, mengatakan, ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut. Menurutnya ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya.
"Pandangan kami Pak Djakaria tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Kami menilai beliau ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya," kata Maria Elska Liliasari.
Editor : Agus Warsudi
eksekusi eksekusi lahan eksekusi rumah objek eksekusi eksekusi tanah sengketa SPN SPN Polda Jabar SPN Polri pensiunan polri pensiunan polisi
Artikel Terkait