BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua rumah seluas 542 meter persegi di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dieksekusi petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (5/4/2022). Rumah milik tergugat Djakaria Komar, seorang pensiunan PNS Polri itu terpaksa dirobohkan karena kalah dalam proses gugatan di pengadilan atas penggugat yakni SPN Polda Jawa Barat.
Proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan meski pihak pengacara tergugat menyayangkan proses eksekusi. "Sebelumnya kami sudah kirim surat peneguran kepada tergugat. Tapi proses eksekusi ini tetap harus dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan," kata Juru Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga kepada wartawan.
Pandapotan Sinaga menyatakan, tergugat sudah menduduki lahan milik SPN Cisarua itu lebih dari 20 tahun. Sebenarnya pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu tertanggal 12 Oktober 2021. Sebelum eksekusi juru sita sudah melakukan aanmaning (peneguran).
Editor : Agus Warsudi
eksekusi eksekusi lahan eksekusi rumah objek eksekusi eksekusi tanah sengketa SPN SPN Polda Jabar SPN Polri pensiunan polri pensiunan polisi
Artikel Terkait