Rumah semipermanen atas nama tergugat pensiunan PNS Polri, Djakaria Komar di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, KBB dieksekusi petugas juru sita dari PN Bale Bandung, Selasa (5/4/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua rumah seluas 542 meter persegi di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dieksekusi petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (5/4/2022). Rumah milik tergugat Djakaria Komar, seorang pensiunan PNS Polri itu terpaksa dirobohkan karena kalah dalam proses gugatan di pengadilan atas penggugat yakni SPN Polda Jawa Barat. 

Proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan meski pihak pengacara tergugat menyayangkan proses eksekusi. "Sebelumnya kami sudah kirim surat peneguran kepada tergugat. Tapi proses eksekusi ini tetap harus dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan," kata Juru Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga kepada wartawan.

Pandapotan Sinaga menyatakan, tergugat sudah menduduki lahan milik SPN Cisarua itu lebih dari 20 tahun. Sebenarnya pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu tertanggal 12 Oktober 2021. Sebelum eksekusi juru sita sudah melakukan aanmaning (peneguran). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network