AF dan GS, dua pencuri motor ditangkap polisi. Keduanya menggasak motor milik korban kecelakaan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Pencurian kendaraan kali ini cukup unik. Berawal dari korban ketika mengendarai sepeda motor terjatuh dan ditolong oleh saudaranya. Motor korban ditingal di jalan. Pelaku AF dan GS lantas membawa kabur motor dan HP korban," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menuturkan, dari kasus ini, petugas Satreskrim Polres Ciamis turut mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami sita dua unit sepeda motor dan STNK. Termasuk handphone korban," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka AF dan GS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjaran paling lama 7 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network