AF dan GS, dua pencuri motor ditangkap polisi. Keduanya menggasak motor milik korban kecelakaan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIAMIS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukadana, Kabuapten Ciamis. Kedua pelaku berinisial AF (25) dan GS (30) warga Kecamatan Panumbangan, Ciamis. 

"Kedua pelaku kami amankan di kediaman masing-masing pada 27 September 2023," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bachar, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (14/10/2023).

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, peristiwa pencurian ini cukup unik. Kedua pelaku melancarkan aksi sambil memanfaatkan kelalaian korban. Kejadian berawal saat korban terjatuh dan diselamatkan oleh saudaranya. Motor korban ditinggal di lokasi kejadian. Saat itu lah pelaku membawa kabur motor dan handphone (HP) korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network