Detik-detik penganiayaan yang dilakukan F dan J terhadap Kaur Kesra Desa Klangenan berinisial S itu direkam video dan viral di media sosial. Dua pelaku memukul korban beberapa kali hingga mengalami luka memar.
Peristiwa ini berawal saat S sedang membagikan santunan kepada anak yatim di Balai Desa Klangenan. Tak lama kemudian datang dua preman F dan J meminta jatah THR. Karena tidak dihiraukan, preman F dan J marah. Mereka menganiaya pegawai desa menggunakan tangan kosong.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme dianiaya preman preman preman ditangkap tunjangan hari raya perangkat desa cirebon kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait