Detik-detik penganiayaan yang dilakukan F dan J terhadap Kaur Kesra Desa Klangenan berinisial S itu direkam video dan viral di media sosial. Dua pelaku memukul korban beberapa kali hingga mengalami luka memar.
Peristiwa ini berawal saat S sedang membagikan santunan kepada anak yatim di Balai Desa Klangenan. Tak lama kemudian datang dua preman F dan J meminta jatah THR. Karena tidak dihiraukan, preman F dan J marah. Mereka menganiaya pegawai desa menggunakan tangan kosong.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Editor : Agus Warsudi
TAG
aksi preman aksi premanisme dianiaya preman preman preman ditangkap tunjangan hari raya perangkat desa cirebon kabupaten cirebon polresta cirebon
aksi preman aksi premanisme dianiaya preman preman preman ditangkap tunjangan hari raya perangkat desa cirebon kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait