Preman F dan J terancam hukuman 9 tahun penjara karena menganiaya perangkat desa. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Dua preman meminta tunjangan hari raya (THR) ke perangkat Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Lantaran perangkat desa menolak permintaan paksa itu, dua preman melakukan pengeroyokan.

Kasus ini pun berbuntut panjang. Sang perangkat desa melapor ke Polresta Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon bergerak menangkap dua pelaku berinisial F dan J pada Selasa (24/5/2022). 

Saat ini, dua preman tersebut mendekam di balik jeruji besi lantaran telah menganiaya Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Klangenan berinisial S.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network