BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memecat dua anggota Polri lantaran melakukan pelanggaran kode etik berupa terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua polisi yang dipecat itu, Iptu Mustopa Badri dan berinisial Y.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, PTDH ini merupakan bentuk penegakkan disiplin terhadap anggota dan mewujudkan supermasi hukum internal organisasi Polri. Lantaran melanggar kode etik, Iptu Mustopa Badri dan Y diberhentikan secara tidak hormat.
"PTD ini sudah melalui proses sidang komisi kode etik profesi Polri di Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung saat memimpin upacara PTDH di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Wakapolrestabes Bandung kota bandung penyalahgunaan narkoba pemecatan anggota polri anggota polri dipecat
Artikel Terkait