Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung memimpin upacara PTDH Iptu Mustopa Badri. (FOTO: HUMAS POLRESTABES BANDUNG)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memecat dua anggota Polri lantaran melakukan pelanggaran kode etik berupa terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua polisi yang dipecat itu, Iptu Mustopa Badri dan berinisial Y.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, PTDH ini merupakan bentuk penegakkan disiplin terhadap anggota dan mewujudkan supermasi hukum internal organisasi Polri. Lantaran melanggar kode etik, Iptu Mustopa Badri dan Y diberhentikan secara tidak hormat.

"PTD ini sudah melalui proses sidang komisi kode etik profesi Polri di Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung saat memimpin upacara PTDH di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network