Aldi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu KM sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang. "Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan Menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun. Serta dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait