Kapolsek Padalarang Kompol Darwan menunjukkan tersangka Dedih dan membeberkan kronologi kasus penganiayaan seorang petani di Kampung Cibodas, Cilame, Ngamprah, KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi. 

Sementara itu, pelaku Dedih Cahya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam seusai melakukan penganiayaan tersebut.

"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kompol Darwan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network