Polisi menggeledah jok motor CA dan VR dan mendapati obat terlarang Tramadol dan Hexymer. (FOTO: ISTIMEWA)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, CA dan VR keduanya merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 

"Barang bukti obat terlarang yang disita petugas, enam butir Tramadol dan dua butir Hexymer yang diduga akan dijual atau diedarkan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi.

Kini, CA dan VR beserta barang buktinya diserahkan kepada Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network