SUKABUMI, iNews.id - CA (17) dan VR (22) ditangkap polisi di Lapangan Cangehgar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dua pemuda itu diduga pengedar obat terlarang Tramadol dan Hexymer.
Kaur Bin Ops (KBO) Samapta Polres Sukabumi Iptu Dikdik mengatakan, penangkapan terhadap CA dan VR dilakukan petugas yang sedang melaksanakan patroli.
Petugas mencurigai keduanya berada di tempat agak gelap dekat WC taman Lapangan Cangehgar Palabuhanratu Minggu (30/10/2022) pukul 21.00 WIB.
"Kemudian, petugas memeriksa CA dan VR. Hasil peggeledahan, dua pemuda itu kedapatan membawa obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Obat terlarang itu disembunyikan di jok motor," kata KBO Samapta Polres Sukabumi, Senin (31/10/2022).
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang 2 pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait