Polisi menggeledah jok motor CA dan VR dan mendapati obat terlarang Tramadol dan Hexymer. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - CA (17) dan VR (22) ditangkap polisi di Lapangan Cangehgar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dua pemuda itu diduga pengedar obat terlarang Tramadol dan Hexymer. 

Kaur Bin Ops (KBO) Samapta Polres Sukabumi Iptu Dikdik mengatakan, penangkapan terhadap CA dan VR dilakukan petugas yang sedang melaksanakan patroli. 

Petugas mencurigai keduanya berada di tempat agak gelap dekat WC taman Lapangan Cangehgar Palabuhanratu Minggu (30/10/2022) pukul 21.00 WIB. 

"Kemudian, petugas memeriksa CA dan VR. Hasil peggeledahan, dua pemuda itu kedapatan membawa obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Obat terlarang itu disembunyikan di jok motor," kata KBO Samapta Polres Sukabumi, Senin (31/10/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network