"Tersangka Sumitro berhasil diringkus di tempat tinggalnya setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi," ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Dari tangan tersangka Sumitro, tutur Kapolresta Cirebon, petugas mengamankan perhiasan, obeng, dan sepeda motor untuk melancarkan aksi kejahatan.
"Tersangka Syarif dan Sumitro dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Meeka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian modus pencurian pelaku pencurian penangkapan pencuri kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait