Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku kedua yakni MRS, yang berhasil ditangkap di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku, Honda CBR 150 milik korban, serta dua tas selempang milik korban yang digunakan untuk menyimpan uang tunai.
“Kedua pelaku saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, " katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait