BANDUNG, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap petugas Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung.
Kedua pelaku berinisial UR (28) dan MRS (18) ditangkap usai mencuri motor warga di Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban BH (38) sedang tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah.
“Korban, saudara BH (38), sedang tertidur ketika mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah. Saat dicek, motornya, Honda CBR 150, sudah tidak ada. Korban melihat dua orang sedang mendorong motornya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025). ,
Korban spontan berteriak maling hingga membuat kedua pelaku kabur dan meninggalkan motor curian di halaman rumah. Selain motor, pelaku juga ternyata mencuri uang dalam tas korban.
"Selain kehilangan sepeda motor, korban juga melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 21 juta yang disimpan dalam tas di ruang tengah," kata kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati jendela rumah korban dalam kondisi rusak yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Petugas yang menerima laporan dari warga langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku.
"Salah satu pelaku, UR, mencoba melarikan diri ke arah sungai namun terjatuh dan mengalami luka di kepala. Ia langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk penanganan medis sebelum menjalani penyidikan,” kata Asep.
Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku kedua yakni MRS, yang berhasil ditangkap di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku, Honda CBR 150 milik korban, serta dua tas selempang milik korban yang digunakan untuk menyimpan uang tunai.
“Kedua pelaku saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, " katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait