Sedangkan tiga lainnya, AD, IM, dan RV, dilarikan ke puskesmas. Namun para korban kemudian dirujuk ke rumah sakit. Saat ini ketiga korban masih dirawat intensif di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku membeli alkohol murni secara online seharga Rp83.000 per liter. Sedangkan, bahan pengoplos seperti minuman berenergi, minuman ringan bersoda, dan obat batuk disediakan oleh rekan pelaku.
"Setelah dioplos, pelaku menjual miras oplosan itu kepada para korban seharga Rp170.000," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, tersangka MFM, mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 204 ayat 1 dan Pasal 204 ayat 2 Undang- Undang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras oplosan jual miras oplosan korban miras oplosan korban tewas miras oplosan miras oplosan pesta miras oplosan tewas minum miras oplosan Kota Tasikmalaya kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait