Hasilnya, dua pelaku berinisial AR (22) dan HN (24) berhasil ditangkap. Mereka mengaku nekat mencuri pagar besi karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Kedua pencuri itu merupakan pengangguran. Polisi juga mengamankan satu unit mobil bak terbuka yang digunakan kedua pelaku untuk mencuri.
"Kami yang mendapatkan laporan kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Akhirnya diketahui siapa pelaku aksi pencurian pagar besi tersebut. Kemudian kami menangkap dua pelaku. Saat ini mereka mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang," kata Kapolsek Indihiang AKP Iwan, Selasa (14/6/2022).
Akibat perbuatannya, ujar AKP Iwan, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Tersangka AR dan HN terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Iwan.
Editor : Agus Warsudi
Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian pencurian komplotan pencurian pelaku pencurian
Artikel Terkait