Tersangak TR dan AR, tersangka begal yang merampok dan melukai seorang wanita perawat di Cipamokolan, Rancasari. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan TR karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Setelah itu, tersangka TR menyebutkan persebunyian AR. Anggota Unit Reskrim Polsek Rancasari pun meluncur dan menangkap AR. Betis kaki kiri AR pun dihadiahi timah panas.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangak TR dan AR merupakan residivis. Keduanya sering melakukan aksi begal dengan catatan 15 lokasi. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka TR dan AR terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP Adanan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network