Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers pengungkapan kasus pembegalan di Sukasari, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Setelah kejadian, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pelaku Syahran Nurjaman dan Feri Apriliadi kabur. Tetapi, korban, warga, dan anggota Polsek Sukasari mengejar mereka.

"Dalam waktu dua jam seusai kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi bersama warga. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena melawan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolrestabes Bandung, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengejar sampai mana pun para pelaku kejahatan jalanan, seperi pembegalan, perampokan, dan curanmor di mana pun. Ini motivasi kami untuk membuat warga Bandung tenteram," tutur Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network