Tersangka AAZ dan AAL, tutur Kapolres Bogor, membeli BBM solar dari beberapa SPBU. Kemudian dijual untuk proyek di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter yang terisi kurang lebih 400 liter solar.
"Pengakuan tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali Rp6.500 per liter. Jadi kurang lebih mereka ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter," tutur Kapolres Bogor.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Iman Imanuddin, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka AAZ dan AAL ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres bogor polres bogor bbm bersubsidi solar bersubsidi bbm solar biosolar menimbun solar penyalahgunaan solar solar solar subsidi
Artikel Terkait