BOGOR, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka AAZ (22) dan AAL (19).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.
"Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU," kata Kapolres Bogor dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (6/7/2022).
"Dari situlah kami mengamankan dua pelaku. Dari pemeriksaan sementara, AAZ dan AAL telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama satu tahun," ujar AKBP Iman Imanuddin.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres bogor polres bogor bbm bersubsidi solar bersubsidi bbm solar biosolar menimbun solar penyalahgunaan solar solar solar subsidi
Artikel Terkait