Pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Kahfi, Kompleks Bumi Adipura, Gedebage, Kota Bandung. (Foto: tangkapan layar video viral)

Ditanya tentang motif, Kapolsek Gedebage menuturkan, kedua pelaku SA dan MBA mengaku menggunakan uang curian untuk foya-foya. Pelaku sempat menggunakan uang curian itu untuk check in di hotel bersama pacarnya. 

"Dalam kasus ini, kedua pelaku SA dan MBA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara," tutur Kapolsek Gedebage.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network