Ditanya tentang motif, Kapolsek Gedebage menuturkan, kedua pelaku SA dan MBA mengaku menggunakan uang curian untuk foya-foya. Pelaku sempat menggunakan uang curian itu untuk check in di hotel bersama pacarnya.
"Dalam kasus ini, kedua pelaku SA dan MBA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara," tutur Kapolsek Gedebage.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian komplotan pencurian curi kotak amal kotak amal kotak amal masjid maling kotak amal video viral
Artikel Terkait