BANDUNG, iNews.id - SA (17) dan MBA (16), dua pelajar di Kota Bandung ditangkap polisi gegara mencuri kotak amal di dua masjid di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Uang hasil kejahatan itu digunakan SA dan MBA untuk foya-foya.
Video aksi pelaku SA dan MBA sempat viral di media sosial setelah diunggah pada Rabu (1/12/2021). Dalam video itu terlihat, kedua pelaku mengendarai mobil masuk ke Kompleks Bumi Adipura pada Selasa (30/11/2021).
Saat tiba di depan Masjid Al Kahfi, pelaku memarkirkan mobil. Tetapi, pintu depan sebelah kiri dibiarkan terbuka. Satu pelaku, masuk ke area Masjid Al Kahfi. Dia tampak memantau situasi.
Diduga karena ada penjaga, pelaku kembali ke mobil. Setelah itu, pelaku masuk lagi ke dalam masjid. Beberapa saat kemudian dia keluar dari masjid sambil membawa kotak amal warna kuning. Kotak itu diletakkan di kursi depan mobil. Sedangkan pelaku masuk ke mobil dari pintu tengah. Setelah itu, mereka kabur.
Petugas Unit Reskrim Polsek Gedebage yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku ditangkap di kawasan Cijagra, Buahbatu, Kota Bandung.
"Pelaku berinisial SA (17) dan MBA (16), status pelajar. Keduanya, ditangkap di kawasan Cijagra, Buahbatu, Kota Bandung, pada Rabu 1 Desember 2021, kemarin sore," kata Kapolsek Gedebage Kompol Heri Suryadi di Mapolsek Gedebage, Kamis (2/12/2021).
Karena pelaku di bawah umur, ujar Kompol Heri Suryadi, dalam pemeriksaan dan penanganan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Gedebage berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Anak.
Kompol Heri Suryadi menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku SA dan MBA sudah dua kali mencuri kotak amal di dua masjid berbeda di Gedebage. Pencurian pertama dilakukan di mesjid Al Khafi. Di masjid ini, mereka menggasak uang Rp1,2 juta.
Sedangkan pencurian kedua dilakukan di Masjid Miftahul Jannah. Dari kotak amal di masjid ini, menggasak uang Rp600.000. Kedua pelaku membongkar kotak amal tersebut menggunakan gunting. Selanjutnya kotak amal dibuang ke Kali Cipamokolan.
"Aksi pencurian pertama dilakukan pada Senin 29 November 2021 dan pencurian kedua dilakukan pada 30 November 2021," ujar Kompol Heri Suryadi.
Ditanya tentang motif, Kapolsek Gedebage menuturkan, kedua pelaku SA dan MBA mengaku menggunakan uang curian untuk foya-foya. Pelaku sempat menggunakan uang curian itu untuk check in di hotel bersama pacarnya.
"Dalam kasus ini, kedua pelaku SA dan MBA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara," tutur Kapolsek Gedebage.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian komplotan pencurian curi kotak amal kotak amal kotak amal masjid maling kotak amal video viral
Artikel Terkait