Telkom University menjatuhkan sanksi berat kepada dua mahasiswa yang diduga melakukan bullying terhadap mahasiswa baru di asrama. (Foto: iNews TV)

Kendati demikian, polisi telah berinisiatif berkoordinasi secara intensif dengan pihak kampus guna mendalami insiden ini.

"Dugaan peristiwa perundungan bisa menjadi tindak pidana jika korban melakukan laporan polisi. Dan jika setelah ditindaklanjuti dan terbukti pelaku melakukan aksi perundungan, dirinya bisa terjerat hukum pidana," kata Kombes Pol Tri Suhartanto.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network