Telkom University menjatuhkan sanksi berat kepada dua mahasiswa yang diduga melakukan bullying terhadap mahasiswa baru di asrama. (Foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id – Seorang mahasiswa baru di Telkom University, Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan rekan sesama penghuni asrama. Kasus ini mencuat dan viral di media sosial setelah rekaman videonya beredar luas dan memicu kemarahan publik serta mahasiswa lainnya.

Peristiwa tidak terpuji tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan asrama mahasiswa yang terletak di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. 

Berdasarkan rekaman video amatir yang viral, korban yang merupakan mahasiswa baru tampak dirundung dengan cara didorong berulang kali oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku bahkan dengan sengaja mengarahkan tabung semprot dan gas korek api ke arah korban hingga tabung tersebut mengeluarkan nyala api. 

Aksi kekerasan verbal dan fisik ini langsung menuai kecaman keras dari warganet serta puluhan mahasiswa lainnya. Sesaat setelah video tersebut viral, asrama tempat tinggal korban dan pelaku mendadak didatangi oleh puluhan mahasiswa yang geram atas tindakan perundungan tersebut.

Menyikapi insiden yang mencoreng dunia pendidikan tinggi ini, pihak rektorat Telkom University bergerak cepat melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. 

"Terdapat dua orang mahasiswa melakukan aksi perundungan. Keduanya dijatuhi sanksi administratif, bahkan satu dari kedua pelaku dijatuhi hukuman DO atau drop out dari kampus," ujar Wakil Rektor III Bidang Admisi Kemahasiswaan dan Alumni Telkom University, Ratny Wahyuningtyas, Senin (12/10/2026). 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak korban terkait dugaan perundungan tersebut.

Kendati demikian, polisi telah berinisiatif berkoordinasi secara intensif dengan pihak kampus guna mendalami insiden ini.

"Dugaan peristiwa perundungan bisa menjadi tindak pidana jika korban melakukan laporan polisi. Dan jika setelah ditindaklanjuti dan terbukti pelaku melakukan aksi perundungan, dirinya bisa terjerat hukum pidana," kata Kombes Pol Tri Suhartanto.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network