BANDUNG, iNews.id - Dua korban perundungan di Kecamatan Cicendo, juga dipukuli para pelaku dalam lingkungan sekolah. Aksi pemukulan di kawasan sekolah itu terjadi dua kali.
Boyke Luthfiana Syahrir, kuasa ukum dari korban, mengatakan, perundungan sadis terhadap korban dilakukan tiga kali oleh 11 anak.
Peristiwa perundungan yang viral terjadi di dekat SDN Kresna Jalan Kresna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Jumat (2/6/2023).
Sedangkan dua aksi pemukulan terjadi di sekolah pada Senin (5/6/2023) dan Rabu (7/6/2023). Kedua korban dipukuli di toilet sekolah.
"Tiga kali (perundungan sadis dengan kekerasan) di luar dan di kawasan sekolah. Menurut keterangan korban, korban, di toilet dipukul, hari Rabu-nya dipukul lagi bagian kepala," kata Boyke Luthfiana Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Boyke menambahkan, korban dan pelaku sempat dimediasi oleh pihak sekolah. Namun mediasi itu tak sesuai aturan yang berlaku sehingga keluarga korban akhirnya resmi melaporkan 11 pelaku ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Yang namanya mediasi itu, berkumpul dan berdiskusi saling memaafkan dan saling merasa salah dan saya benar," ujar Boyke Luthfiana Syahrir.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, mengatakan, kasus perundungan yang dilaporkan oleh orang tua korban telah diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "Masih proses di PPA kasus masih berjalan di PPA Polrestabes," kata Kapolrestabes Bandung.
Diketahui, orang tua dua bocah korban perundungan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, resmi melaporkan kasus itu ke Polrestabes Bandung. Laporan tercatat dalam LP/B/354/VI/2023/SPKT/Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat.
Mereka melaporkan kasus itu pada Kamis 8 Juni 2023 siang. Kedua orang tua korban datang ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukum.
Total 11 pelaku perundungan yang dilaporkan oleh orang tua korban. Orang tua korban sepakat melapor guna memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Tiga pelaku itu satu sekolah hanya beda kelas. Satu pelaku kelas 1 SMP satu angkatan dengan korban. Kemudian kelas 2 SMP dan yang paling besar kelas 3 SMP.
Para orang tua korban berharap dengan laporan itu, peristiwa serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
Para pelaku dilaporkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Video aksi perundungan sadis yang dialami kedua korban viral di media sosial (medsos). Dalam video tampak kedua korban dipukuli bertubi-tubi oleh para pelaku. Korban menderita luka fisik dan psikis.
Korban menderita sakit di bagian leher. Kemudian di pinggang dan tangan. Diduga korban mengalami luka dalam.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak jadi korban perundungan kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan anak kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait