Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Selasa (14/7/2020) (Foto iNews/Yudy).

Modus pelaku, kata dia, mencari motor yang terparkir di luar rumah. Kemudian pelaku menggunakan kunci T dan kunci magnet.

Aksi pelaku tertangkap saat mencuri motor, namun tidak bisa menggunakan kunci T. Mereka mendorong motor saat melarikan diri sehingga ditembak petugas.

"Mereka memanfaatkan roda dua parkir di luar rumah. Aksi mereka subuh dan malam hari," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network