SUBANG, iNews.id - Polres Subang, Jawa Barat menangkap 2 kelompok spesialis pencurian motor yang meresahkan masyarakat. Dari enam pelaku, 1 orang di antaranya ditembak polisi.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan dua kelompok tersebut yaitu Cikaum dan Pamanukan. Mereka sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi.
"Dari kelompok Pamanukan ada 12 tempat kejadian perkara dan Cikaum ada 34 tempat kejadian perkara," kata Teddy, Kamis (20/8/2020).
Teddy menyebut barang bukti yang disita dari kelompok Pamunakan 35 motor dan kelompok Cikaum 18 motor. Para pelaku tersebut berinisial HS, AD, DD, DS, KD, namun pelaku inisial WH masih dalam pengejaran polisi.
"Barang hasil curian mereka jual seharga Rp3 juta," ucap dia.
Modus pelaku, kata dia, mencari motor yang terparkir di luar rumah. Kemudian pelaku menggunakan kunci T dan kunci magnet.
Aksi pelaku tertangkap saat mencuri motor, namun tidak bisa menggunakan kunci T. Mereka mendorong motor saat melarikan diri sehingga ditembak petugas.
"Mereka memanfaatkan roda dua parkir di luar rumah. Aksi mereka subuh dan malam hari," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait