Tersangka PR ditangkap polisi setelah menyetubuhi pacarnya. Dia terancam hukuman minimal 7 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Inin Nastain)

Selain menangkap tersangka PR, ujar AKP Siswo, penyidik juga mengamakan beberapa barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat persetubuhan terjadi. 

"Akibat perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Siswo.

Sementara itu, kepada petugas, tersangka PR mengaku sudah berpacaran dengan korban sekitar enam bulan. Mereka berkenalan lewat media sosial (medsos) Facebook.

Pria kelahiran 2002 itu mengakui perbuatan menyetubuhi korban. Menurut PR, persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network