Setiyowati menyatakan, modus operandi kejahatan kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai operator data pokok pendiidkan (dapodik) di Disdik Kota Sukabumi ini, memotong bantuan Program Indonesia Pintar sebesar 35 persen dari total bantuan senilai lebih dari Rp1,5 miliar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang- undang Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Setiyowati.
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi Disdik Kota Sukabumi tersangka korupsi kasus korupsi kasus korupsi anggaran indonesia pintar program indonesia pintar
Artikel Terkait