Dua honorer Disdik Kota Sukabumi dijebloskan ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi karena korupsi dana Program Indonesia Pintar. (FOTO: ilustrasi)

Setiyowati menyatakan, modus operandi kejahatan kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai operator data pokok pendiidkan (dapodik) di Disdik Kota Sukabumi ini, memotong bantuan Program Indonesia Pintar sebesar 35 persen dari total bantuan senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang- undang Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Setiyowati.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network