Buronan kasus TPPO (lingkaran merah) ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Kami berkerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan membantu proses kepulangan para korban ke kampung halaman masing-masing," tutup Maruly Pardede. 

Sebelumnya, empat pelaku berinisial AM, SA, CL dan AS berupaya mengirimkan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Palabuhanratu ke Australia.

Para calon PMI ilegal itu diiming-imingi oleh pelaku, termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut. Namun, upaya mereka digagalkan  petugas Polres Sukabumi pada 30 September 2023 lalu.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network