SUKABUMI, iNews.id - Dua buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi-Australia dibekuk polisi di Garut dan Ciamis. Kedua pelaku berinisial AM (41 tahun) dan SA (47 tahun) itu dibawa ke polres Sukabumi.
"Ya, benar petugas kami dari reskrim (Satreskrim Polres Sukabumi) telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang sempat buron," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (5/10/2023).
Pemburuan kedua pelaku ini, ujar AKBP Maruly Pardede, membuahkan hasil. Tersangka AM dan SA berperan penting dalam pengiriman ilegal dari Teluk Palabuhanratu dengan tujuan Australia. "SA memiliki koneksi ke negara Australia, sedangkan AM bertanggung jawab mencari kapal untuk keberangkatan," ujar AKBP Maruly Pardede.
Sementara itu, para korban calon PMI saat ini sedang ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi, yang merupakan milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Mereka sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Palabuhanratu.
Editor : Agus Warsudi
palabuhanratu Palabuhanratu Sukabumi Pantai Palabuhanratu PMI ilegal pekerja migran pekerja migran ilegal pekerja migran indonesia Kapolres Sukabumi polres sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait