Akibat dibacok menggunakan celurit, ujar AKP Dede, korban H mengalami luka parah di kepala, punggung, dan leher. Korban tewas di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku WY dan Yoga, setelah melakukan pembunuhan melarikan diri.
"Tersangka WY berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. Sedangkan temannya, Y (Yoga) yang membantu tersangka WY melakukan pembunuhan terhadap korban H, masih buron. Kami berupaya menangkap pelaku (Yoga)," ujar AKP Dede.
Atas perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, tersangka WY, warga Kampung Nagrog, RT 03/04, Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
polres garut aksi preman aksi premanisme preman garut kabupaten garut kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pembunuhan
Artikel Terkait